Kerja Keras Polda Jambi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lapas

    Kerja Keras Polda Jambi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lapas

    JAMBI - Kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polda Jambi untuk membongkar jaringan bisnis narkoba Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II Jambi, akhirnya membuahkan hasil.

    Di bawah komando Komisaris Besar Ernesto Seiser, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mendeteksi dan memastikan, peredaran narkoba jenis sabu kepada para pecandu di Kota Jambi dan sekitarnya, dikendalikan seorang narapidana (napi) Kelas II A Jambi bernama Agus Budiman, 37 tahun.

    Warga asal Senaning, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari tersebut, merupakan napi kasus kejahatan narkoba. Ia diganjar lima tahun enam bulan penjara, atas kejahatan narkoba yang dia lakukan pada Februari 2022 lalu.

    Tidak hanya kurungan penjara. Agus Budiman oleh majelis hakim yang menyidangkan saat itu, dalam amar putusan memerintahkan Agus Budiman membayar denda pidana besar, Rp6 Miliar. Namun, jika tidak dibayar, Agus Budiman dikenai kurungan penjara tambahan selama dua bulan.

    Ernesto Seiser membenarkan sukses penungkapan jaringan kejahatan narkoba dari Lapas Kelas II A Jambi tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan jaringan narkoba jaringan lapas itu cukup makan waktu. Berawal dari pendalaman dan pengembangan kasus tiga penjahat narkoba yang digaruk personel Ditresnrakoba Polda Jambi, Januari 2024.

    Ketiga penjahat narkoba yang dirilis Ernesto berinisial S, M dan S itu, dalam penyidikkan mengaku, berkali-kali sabu dalam kemasan paket-paket kecil yang mereka beli dan dapatkan di beberapa lokasi, adalah atas perintah dan dibayarkan ke nomor rekening bank yang disuruh Agus Budiman.

    Tidak dijelaskan mengenai lokasi pengedaran dan dari tangan siapa sabu yang jadi ladang bisnis haram Agus Budiman alias Muk selama dalam Lapas. Ernesto menjelaskan, dari penelusuran penyidik, aliran penjualan narkoba tersebut ke beberapa nomor rekening bank, dan menggunakan nama orang berbeda-beda.

    Antara lain ditumpuk ke rekening Bank BRI atas nama Andrian, dan kemudian berpindah ke rekening Bank BCA atas nama Syarif Hidayatullah. Mendapat dukungan dari pihak Bank BCA, uang berjumlah Rp133 Juta yang berada di Rekening Syarif Hidayatullah diblokir dan disita sebagai barang bukti kejahatan narkoba.

    Menjawab wartawan, Ernesto mengatakan komunikasi bisnis barang itu dilakukan Agus Budiman menggunakan pesawat telepon seluler. Soal bagaimana Agus Budiman bisa menggunakan alat komunikasi tersebut dari dalam penjara, Ernesto maupun pejabat Lapas Kelas II A Jambi bernama Bukhori yang hadir saat konferensi pers, hanya bisa angkat bahu, alias tidak tahu.

    Menurut Bukhori, pengunaan alat komunikasi jenis apapun adalah terlarang bagi napi penghuni Lapas Kelas II A. Termasuk oleh tersangka Agus Budiman yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

    Ernesto menegaskan, kejahatan bisnis narkoba yang dilakoni Agus Budiman tidak berkaitan dengan jaringan “ratu narkoba” Helen Cs yang belum lama ini sempat menghebohkan Jambi.(sp)

    polda jambi ditresnarkoba kombes pol ernesto seiser narkoba jaringan lapas
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Budi Prasetya Pimpin Serah Terima Empat...

    Berita terkait